1. Beranda
  2. Profil
  3. Struktur Organisasi

Struktur organisasi

Siapa mengerjakan apa. Jelas di satu bagan.

Susunan unit kerja UPTD beserta mitra satu atap. Klik uraian tugas di bawah bagan untuk detail setiap unit.

KU Kepala UPTD[Nama pejabat] · NIP disamarkan
TUSub Bagian Tata UsahaKepala Sub Bagian · [Nama]
Pengelola kepegawaian Pengelola keuangan Pengelola barang & perlengkapan Penata kelola sistem & teknologi informasi
S1Seksi Pendataan & PenetapanKepala Seksi · [Nama]
Petugas pendataan Petugas penetapan & korektor Petugas loket pelayanan
S2Seksi Penagihan & PelaporanKepala Seksi · [Nama]
Kasir & bendahara penerimaan Petugas penagihan & Samsat Keliling Petugas pembukuan & pelaporan
JFKelompok Jabatan FungsionalSesuai formasi yang ditetapkan
PLPolri · Satlantas JRPT Jasa Raharja

Mitra satu atap Samsat · garis koordinasi, bukan garis komando.

Nama seksi dan pejabat menyesuaikan Peraturan Gubernur NTT yang berlaku. Diisi setelah verifikasi.

Uraian tugas

Tugas setiap unit. Singkat dan terbuka.

Ringkasan untuk masyarakat. Rincian lengkap tercantum dalam dokumen resmi.

Kepala UPTD

Memimpin, mengoordinasikan, dan mengawasi pelaksanaan tugas teknis operasional pendapatan daerah di wilayah Kota Kupang, serta menyetujui informasi sebelum dipublikasikan.

Sub Bagian Tata Usaha

Merencanakan dan melaksanakan kegiatan ketatausahaan meliputi urusan kepegawaian, keuangan, perlengkapan, dan tata usaha umum, serta memberikan pelayanan administratif kepada semua unsur di lingkungan UPTD.

Pengelolaan portal PINTU berada di bawah unit ini.

Seksi Pendataan & Penetapan

Menghimpun dan memutakhirkan data objek serta subjek pajak, menetapkan pajak terutang, dan menerbitkan notis pajak kendaraan bermotor.

Seksi Penagihan & Pelaporan

Menerima dan menyetorkan pembayaran, menagih tunggakan, menyelenggarakan Samsat Keliling, serta menyusun pembukuan dan laporan penerimaan.

Kelompok Jabatan Fungsional

Melaksanakan tugas sesuai keahlian dan jabatan fungsional masing-masing untuk mendukung pelayanan UPTD.

Pengelola informasi PINTU

Empat peran. Satu alur sebelum terbit.

Setiap informasi di portal ini melewati alur yang sama, agar yang Anda baca selalu resmi.

  1. 01 · Penyedia

    Unit pemilik data.

    Seksi atau petugas menyiapkan bahan: jadwal, persyaratan, berita, foto.

  2. 02 · Pemeriksa

    Kepala seksi atau subbagian.

    Mencocokkan isi dengan sumber resmi dan memeriksa kelengkapan.

  3. 03 · Penyetuju

    Atasan langsung.

    Menyetujui informasi yang layak terbit dan menolak yang belum siap.

  4. 04 · Pengelola publikasi

    Operator portal.

    Menerbitkan, mencatat tanggal pemutakhiran, dan memantau masukan.