Struktur organisasi
Siapa mengerjakan apa. Jelas di satu bagan.
Susunan unit kerja UPTD beserta mitra satu atap. Klik uraian tugas di bawah bagan untuk detail setiap unit.
Mitra satu atap Samsat · garis koordinasi, bukan garis komando.
Nama seksi dan pejabat menyesuaikan Peraturan Gubernur NTT yang berlaku. Diisi setelah verifikasi.
Uraian tugas
Tugas setiap unit. Singkat dan terbuka.
Ringkasan untuk masyarakat. Rincian lengkap tercantum dalam dokumen resmi.
Kepala UPTD
Memimpin, mengoordinasikan, dan mengawasi pelaksanaan tugas teknis operasional pendapatan daerah di wilayah Kota Kupang, serta menyetujui informasi sebelum dipublikasikan.
Sub Bagian Tata Usaha
Merencanakan dan melaksanakan kegiatan ketatausahaan meliputi urusan kepegawaian, keuangan, perlengkapan, dan tata usaha umum, serta memberikan pelayanan administratif kepada semua unsur di lingkungan UPTD.
Pengelolaan portal PINTU berada di bawah unit ini.
Seksi Pendataan & Penetapan
Menghimpun dan memutakhirkan data objek serta subjek pajak, menetapkan pajak terutang, dan menerbitkan notis pajak kendaraan bermotor.
Seksi Penagihan & Pelaporan
Menerima dan menyetorkan pembayaran, menagih tunggakan, menyelenggarakan Samsat Keliling, serta menyusun pembukuan dan laporan penerimaan.
Kelompok Jabatan Fungsional
Melaksanakan tugas sesuai keahlian dan jabatan fungsional masing-masing untuk mendukung pelayanan UPTD.
Pengelola informasi PINTU
Empat peran. Satu alur sebelum terbit.
Setiap informasi di portal ini melewati alur yang sama, agar yang Anda baca selalu resmi.
- 01 · Penyedia
Unit pemilik data.
Seksi atau petugas menyiapkan bahan: jadwal, persyaratan, berita, foto.
- 02 · Pemeriksa
Kepala seksi atau subbagian.
Mencocokkan isi dengan sumber resmi dan memeriksa kelengkapan.
- 03 · Penyetuju
Atasan langsung.
Menyetujui informasi yang layak terbit dan menolak yang belum siap.
- 04 · Pengelola publikasi
Operator portal.
Menerbitkan, mencatat tanggal pemutakhiran, dan memantau masukan.