Misi 01 · Maju
Tata kelola informasi yang tertib.
Alur pengumpulan, verifikasi, persetujuan, dan publikasi informasi menjadi fondasi sistem informasi pelayanan yang berkelanjutan.
Visi & misi
UPTD mengikuti visi dan misi Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur. Di loket, arah itu kami terjemahkan menjadi layanan yang jelas dan mudah dijangkau.
Visi Pemerintah Provinsi NTT
NTT Maju, Sehat, Cerdas, Sejahtera dan Berkelanjutan.
Misi
Kata kunci di sebelah kanan membantu kami mengingat misi saat menyusun program dan inovasi layanan.
Memastikan infrastruktur berkelanjutan demi mewujudkan ekonomi berbasis potensi daerah yang berdaya saing.
MajuMemperluas pelayanan kesehatan dan jaminan sosial yang lebih inklusif, terjangkau, dan mudah diakses.
SehatMenghadirkan pendidikan berkualitas yang merata, partisipatif, dan tepat sasaran.
CerdasMewujudkan kesejahteraan sosial, kesetaraan akses, serta kualitas hidup yang berkeadilan dan madani bagi seluruh lapisan masyarakat.
SejahteraMewujudkan pembangunan berkelanjutan melalui pengelolaan sumber daya alam dan manusia yang bijak serta pemenuhan hak asasi manusia untuk masa depan yang inklusif.
BerkelanjutanKontribusi PINTU
Portal ini adalah cara UPTD mendukung dua misi provinsi secara langsung.
Misi 01 · Maju
Alur pengumpulan, verifikasi, persetujuan, dan publikasi informasi menjadi fondasi sistem informasi pelayanan yang berkelanjutan.
Misi 04 · Sejahtera
Persyaratan, jadwal, dan lokasi layanan dapat dibuka siapa saja, kapan saja, tanpa harus bertanya ke loket lebih dulu.
Nilai dasar ASN
Dipakai sebagai ukuran sikap dan perilaku setiap pegawai saat melayani.
Memahami kebutuhan wajib pajak. Ramah, cekatan, dan solutif.
Jujur, cermat, disiplin, dan bertanggung jawab atas setiap transaksi.
Terus belajar agar layanan makin cepat dan tepat.
Saling menghargai, di antara rekan kerja dan dengan masyarakat.
Berdedikasi dan menjaga rahasia jabatan serta nama baik instansi.
Terbuka pada perubahan dan inovasi digital.
Bersinergi dengan Polri, Jasa Raharja, dan bank mitra.
Maklumat pelayanan
Janji layanan yang dipasang di ruang tunggu. Anda berhak menagihnya.
“Dengan ini, kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan. Apabila tidak menepati janji ini, kami siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.”